Oleh karena itu, ketika reformasi pajak dilakukan pada tahun 1984, terjadi perubahan terhadap ketentuan mengenai apa saja yang dikecualikan dari objek pajak. Namun, karena berdasarkan UU No.7/1983, yang menjadi objek pajak adalah ”penghasilan”, ketentuan pengecualian objek pajak berdasarkan undang-undang ini berisi apa saja yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang merupakan objek PPh. Pada dasarnya, […]
Read More